SUMBA TIMUR MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong
percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat
adat. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan
Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa Tandula Jangga, Kabupaten
Sumba Timur, pada Kamis (18/09/2025). Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka
Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak terbatas
bagi masyarakat hukum adat saja.
“Kalau
tanah ulayat sudah bersertikat, kecil kemungkinan terjadi penyelesaian. Artinya
tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya
bukan hanya untuk masyarakat adat, tapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka
Oktoberia.
Kegiatan
ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat,
serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Dalam
sambutannya, Rezka Oktoberia memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa
Tandula Jangga atas komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan budaya. Desa
ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur,
dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektar tanah dinyatakan
bersih dan siap didaftarkan.
Program
ini merupakan bagian dari Proyek Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Terpadu
(ILASPP), bentuk kerja sama Kementerian ATR/BPN bersama Bank Dunia. Pada tahun
2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten
di Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Staf
Khusus Bidang Reforma Agraria menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat
merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan
bentuk pengambilalihan. Menurutnya, sertipikasi akan memberikan kepastian
hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak
lain.
“Mari
kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah
ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap
terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.
Turut
memberikan materi dalam kegiatan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah,
Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba
Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi
Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi
Saputra yang bertindak sebagai moderator.
Selain
itu, acara juga dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba
serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut,
dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
kepada Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak pidana administrasi pertanahan
di wilayah tersebut lebih lanjut.
baca berita lainnya di google news