![]() |
Kementerian ATR/BPN memperkuat komitmenya dalam menjalan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkeadilan serta berkelanjutan |
MANGGARAI MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat
komitmennya dalam menjalankan Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait
pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan. Hal ini
diwujudkan salah satunya melalui pendaftaran dan pengadministrasian Tanah
Ulayat yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
“Sebagaimana
Arah Presiden Prabowo Subianto, perhatian terhadap pengelolaan tanah dan ruang
yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya
tanah ulayat. Kehadiran kami juga menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui,
sekaligus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujar
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng
dalam Memberikannya pada Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah
Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/09/2025).
Menurutnya,
langkah ini merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
Dengan pendaftaran tanah ulayat, negara tidak hanya mengakui keberadaan tanah
adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum agar aset tersebut terlindungi
dari potensi konflik maupun klaim pihak lain.
“Manfaatnya
jelas untuk memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tidak hanya
dikenal secara adat tetapi juga diakui negara. Selain itu, melindungi aset
masyarakat hukum adat yang tidak hanya sekedar bernilai ekonomi, tapi juga
sosial, budaya, dan spiritual,” tegas Andi Tenri Abeng.
Ia
menjelaskan, NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi sasaran program
pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat
Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki
tanah ulayat seluas kurang lebih 2 hektare yang berstatus clear and clean.
Sementara itu, di Kabupaten Ngada terdapat tiga subjek masyarakat hukum adat
dengan total tanah lebih dari 113 hektar yang siap didaftarkan, dan di
Kabupaten Nagekeo terdapat sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196
hektar.
Bupati
Manggarai, Herybertus GL Nabit, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan
pentingnya sosialisasi bagi masyarakat adat. “Kehadiran kita di sini penting
agar semua mendapat informasi awal. Jangan berpikir program ini hanya untuk
Kota Ruteng atau Todo saja, melainkan akan mencakup wilayah-wilayah lain. Namun
sekali lagi, semua tergantung pada kesadaran masing-masing masyarakat hukum
adat,” tutupnya.
Program
ini merupakan bagian dari Proyek Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Terpadu
(ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN bersama Bank Dunia. Pada tahun
2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di
NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Pada
kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat hasil
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten
Manggarai. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Manggarai,
Herybertus GL Nabit, didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama
Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng; serta Kepala Bidang Survei dan Pemetaan
Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Agung Sucahyono.
Melengkapi
kegiatan sosialisasi, hadir memberikan pencerahan terkait pendaftaran tanah
ulayat di antaranya, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah
Komunal, Setyo Anggraini; Manajer Program Unit Manajemen Proyek ILASPP, M.
Sigit Widodo; Manajer Kebijakan Nasional Senior-Landesa Indonesia, Rino
Subagyo; dan Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa,
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu), Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin Marbun yang hadir dengan
berani. Turut hadir sejumlah Kepala Kantor Pertanahan yang ada di Pulau Flores.
baca berita lainnya di google news