JAKARTA MSM.COM – Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan laporan realisasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN kepada Panitia Kerja (Panja)
Pengawasan PNBP Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Selasa (16/09/2025). Dalam berbagai hal, ia menegaskan bahwa capaian PNBP dalam
lima tahun terakhir menunjukkan tren yang cukup positif serta selalu melampaui
target.
Tren
realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN selama lima tahun terakhir cukup positif.
Meski pada tahun 2021 terdapat anomali akibat dampak pandemi Covid-19, sejak
2022-2024 capaian kami telah menunjukkan hasil yang lebih dari optimal, ujar
Pudji Prasetijanto Hadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja tentang
Pengawasan PNBP di Sektor Pertanahan, di Gedung Nusantara, Jakarta.
Pada
tahun 2021, dari target Rp2,44 triliun, realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN
hanya mencapai 91,65% akibat adanya pandemi Covid-19. Sementara itu, realisasi
PNBP Kementerian ATR/BPN menembus angka 118% atau Rp2,63 triliun dari target
Rp2,33 triliun pada tahun 2022; 121,88% atau Rp3,05 triliun dari target awal
Rp2,5 triliun pada tahun 2023; dan Rp3,06 triliun atau mencapai 102,04% dari
target Rp3 triliun.
Untuk
anggaran tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan meraih PNBP sebesar Rp3,2
triliun. Hingga 10 September 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp2,09
triliun atau 65,31% dari target. Capaian ini menilai Sekjen Kementerian ATR/BPN
cukup positif, meski masih diperlukan upaya percepatan guna memastikan target
akhir tahun dapat tercapai.
Lebih
lanjut, ia mengatakan, proyeksi PNBP pada periode 2026-2029 akan meningkat.
Proyeksi ini tetap mengacu pada ketentuan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Penyesuaian
jenis dan tarif PNBP dalam layanan pertanian dan tata ruang tidak hanya
berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga bermanfaat bagi
pemerintah sebagai penyedia layanan serta masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Dari
sisi negara, peningkatan PNBP memberikan kontribusi signifikan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus menciptakan ruang
fiskal tambahan untuk mendukung program-program pembangunan nasional, seperti
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Pudji Prasetijanto Hadi.
Dampak
lain dari peningkatan PNBP menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN adalah penguatan
sistem pelayanan. Antara lain melalui pembangunan infrastruktur pendukung,
pengembangan digitalisasi layanan pertanian, serta peningkatan kapasitas sumber
daya manusia (SDM).
Sekjen
Kementerian ATR/BPN juga menekankan, kebijakan tersebut tetap berpihak pada
kelompok masyarakat tidak mampu. “Mereka tetap dapat mengakses layanan
pertanahan secara optimal dengan beban biaya yang seminimal mungkin, sejalan
dengan semangat inklusi pelayanan publik yang merata dan adil,” tutupnya.
Hadir
memimpin RDP Panja tentang Pengawasan PNBP di Sektor Pertanahan ini, Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra. Turut hadir, Direktur Jenderal (Dirjen)
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Dirjen Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah yang mengikuti
secara berani.
baca berita lainnya di google news