![]() |
Kementerian ATR/BPN saat menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provonsi Nusa Tenggara Timur |
TTS MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi
Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang berlangsung di Kabupaten
Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/09/2025).
Melalui kegiatan ini, pemerintah senantiasa memastikan pengelolaan pertanahan
dan tata ruang terutama bagi masyarakat hukum adat, berkeadilan dan
berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Kementerian
ATR/BPN sebagai lembaga yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor
penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai
amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.
Deni
Santo menjelaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten
di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. “Pada
hari ini bersamaan di tiga tempat tersebut, kami melaksanakan sosialisasi. Ini
adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi
masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Ia
menambahkan, dari identifikasi awal yang dilakukan, masyarakat hukum adat di
Desa Boti, Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293
hektare. “Terkait langkah selanjutnya kita akan melakukan penunjukan batasnya,
lalu pihak pihak akan menyetujui batas itu, juga akan melakukan pengukuran dan
pemetaannya lalu nanti bagaimana menerbitkan peta bidangnya. Nanti kita akan
melakukan proses berikutnya,” terang Deni Santo.
Bupati
Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa pada tahun 2025,
Suku Boti dipilih menjadi salah satu target kegiatan pengadministrasian dan
penyertipikatan tanah ulayat karena dipandang masih hidup, tetap eksis, serta
tidak mengganggu kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
“Dengan
terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah
suku. Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat
menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah
hukum adat yang dikuasai, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.
Dalam
rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima
sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama
Bupati Timor Tengah Selatan.
Kegiatan
ini juga melibatkan pejabat di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Sosialisasi ini juga
menjadi bagian dari Proyek Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Terpadu
(ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.
baca berita lainnya di google news