![]() |
Satuan Reskrim Polres Sarolangun kembeli berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara percobaan pencurian dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana |
SAROLANGUN MSM.COM – Satuan
Reskrim Polres Sarolangun kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ)
dalam perkara percobaan pencurian dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5
KUH-Pidana. Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK telah menerima permohonan
untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) oleh Korban RD Binti S (Alm)dari
Desa guruh Baru Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun dan dihadiri dari pihak
terlapor an. AM Bin J (Alm)
Kasus
ini bermula pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 wib,
pada saat itu Pelapor sedang Pulang Kerumah untuk mengambil makanan dan pada
saat itu mengira kalau Ibu Korban a.n UD sudah pulang Sesampainya dirumah
mendapati Pintu Rumah Terkunci, dari dalam rumah namun tidak ada panggilan,
setelah itu pergi ke pintu samping kerumah, mencoba memanggil Ibu korban yang
berada didalam yang terbuka lalu masuk saya ke kamar lalu melihat 1 (satu) Unit
Televisi Merk Polytron, 1 (satu) unit Receiver & Remot TV Merk NEX, dan 1
(satu) Unit Handphone Merk VIVO Y91C Warna Biru dengan Case berwarna Rp.40.000
sudah Hilang setelah itu korban pergi ke Rumah Kakaknya ditemukan 1(Satu) unit
Setrika serta Tabung Gas 3Kg dan uang tunai senilai Rp.6.540.000 (Enam Juta
Lima Ratus empat puluh ribu).
Dalam
pertimbangan penyidik menegaskan “bahwa penerapan restorative justice merupakan
bagian penting dari reformasi hukum pidana., penyidikan tidak lagi hanya
berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan
sosial dan moral. Kendati demikian, kesepakatan damai tersebut tidak menghapus
kewajiban pidana terdakwa, melainkan hanya dijadikan pertimbangan yang
meringankan”.
Penerapkan
Restorative Justice (RJ) ini kembali
menegaskan peran Polri yang tidak semata hadir untuk memproses pidana, tetapi
juga untuk merawat nilai kemanusiaan dan keadilan melalui mekanisme pemulihan.
Atas kesepakatan bahwa Terlapor telah meminta maaf kepada Pelapor, dan tidak
akan mengulangi kembali, maka dibuatkanlah surat pernyataan perdamai terhadap
kedua belah pihak.
Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) yang ditempuh Polres Sarolangun merupakan
pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan
rekonsiliasi, bukan pembalasan. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga
mereka, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil melalui
dialog dan mediasi, dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan
memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
baca berita lainnya di google news