-->

IKLAN

IKLAN

Sat Reskrim Polres Sarolangun Terapkan Restorative Justice Demi Pendekatan Penyelesaian Perkara Yang Berfokus Pada Pemulihan dan Rekonsiliasi

mediasinarmuratara
12 Oktober 2025, 18:16 WIB Last Updated 2025-10-12T11:16:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satuan Reskrim Polres Sarolangun kembeli berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara percobaan pencurian dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana


 

SAROLANGUN MSM.COMSatuan Reskrim Polres Sarolangun kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara percobaan pencurian dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH-Pidana. Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK telah menerima permohonan untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) oleh Korban RD Binti S (Alm)dari Desa guruh Baru Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun dan dihadiri dari pihak terlapor an. AM Bin J (Alm)

 

Kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 wib, pada saat itu Pelapor sedang Pulang Kerumah untuk mengambil makanan dan pada saat itu mengira kalau Ibu Korban a.n UD sudah pulang Sesampainya dirumah mendapati Pintu Rumah Terkunci, dari dalam rumah namun tidak ada panggilan, setelah itu pergi ke pintu samping kerumah, mencoba memanggil Ibu korban yang berada didalam yang terbuka lalu masuk saya ke kamar lalu melihat 1 (satu) Unit Televisi Merk Polytron, 1 (satu) unit Receiver & Remot TV Merk NEX, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y91C Warna Biru dengan Case berwarna Rp.40.000 sudah Hilang setelah itu korban pergi ke Rumah Kakaknya ditemukan 1(Satu) unit Setrika serta Tabung Gas 3Kg dan uang tunai senilai Rp.6.540.000 (Enam Juta Lima Ratus empat puluh ribu).

 

Dalam pertimbangan penyidik menegaskan “bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana., penyidikan tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan sosial dan moral. Kendati demikian, kesepakatan damai tersebut tidak menghapus kewajiban pidana terdakwa, melainkan hanya dijadikan pertimbangan yang meringankan”.

 

Penerapkan Restorative Justice (RJ)  ini kembali menegaskan peran Polri yang tidak semata hadir untuk memproses pidana, tetapi juga untuk merawat nilai kemanusiaan dan keadilan melalui mekanisme pemulihan. Atas kesepakatan bahwa Terlapor telah meminta maaf kepada Pelapor, dan tidak akan mengulangi kembali, maka dibuatkanlah surat pernyataan perdamai terhadap kedua belah pihak.

 

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang ditempuh Polres Sarolangun merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan pembalasan. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil melalui dialog dan mediasi, dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA