MURATARA MSM. COM-Terduga Pengedar Narkotika jenis shabu asal Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Saat res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Terduga tersangka pengedar narkotika jenis shabu, inisial M (24) dicegat dan ditangkap saat melintas di sebuah Jalan Poros yang berada di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara , Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/- 42 /XI/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 November 2025.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,60 gram. Satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kotak plastik warna putih.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap di Jalan Poros yang berada di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Dijelaskan Kasat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
