-->

IKLAN

IKLAN

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

mediasinarmuratara
11 Desember 2025, 13:48 WIB Last Updated 2025-12-11T06:48:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik semakin banyak. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN per Oktober 2025 sertipikat elektronik yang beredar di masyarakat mencapai 6 juta lebih sertipikat


JAKARTA MSM.COM – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik semakin banyak. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, Sertipikat Elektronik yang beredar di masyarakat mencapai 6.145.774 sertipikat. Adanya penerapan Sertipikat Elektronik ini membawa manfaat, bukan hanya untuk masyarakat, namun juga bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Seperti yang dirasakan oleh Yuni (44), salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku, implementasi Sertipikat Elektronik saat ini membantu pekerjaannya. “Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelasnya.

 

Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, hanya dengan scan barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di Aplikasi Sentuh Tanahku, otomatis akan menampilkan informasi bidang tanah. Jika melakukan pengecekan dengan scan barcode, maka akan keluar bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah.

 

Jika melakukan pengecekan dengan NIB, akan tertera informasi terkait bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil posisi, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Tanah Adat.

 

Berbeda dengan proses jika seripikatnya masih berbentuk buku/analog. Meski sertipikat analog masih berlaku seiring dengan penerapan Sertipikat Elektronik, Yuni merasa perlu melakukan lebih banyak langkah jika ingin memverifikasi keaslian sertipikat tanah analog milik kliennya.

 

Pengecekan ini mulai dari pemeriksaan keaslian fisik sertipikat, kesesuaian nama pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung, seperti KTP, SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.

 

“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa mudah cek keabsahannya, bisa langsung begitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkas Yuni.

 

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA