![]() |
| Polres Sarolangun melakukan pemustanahan Barang Bukti yang merupakan hasil sitaan dari operasi penindakan yang dilakukan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun |
SAROLANGUN MSM.COM – Seorang pria berinisial RAP
(19 Tahun) warga Desa Tanjung Gading Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung
Provinsi Lampung, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun yang didampingi
oleh Provost Polres Sarolangun, pada Selasa malam (02.40 wib) 6 Januari 2026, petugas
menemukan barang bukti ganja seberat 30 Kg di dalam bagasi Bus ALS dan 10 Kg
ditemukan saat pengembangan di Bandar Lampung.
Penangkapan
tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan
penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang akan melintas di sekitar wilayah
Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang
berujung
Tim
Opsnal Rajawali yang di pimpin oleh Ipda F. Aritonang Sat Narkoba Polres
sarolangun bersama Si Propam Polres Sarolangun, Sat lantas dan Opsnal Reskrim
Polres Sarolangun, Sekira pukul 02.40 wib tim Menemukan 1 Karung putih yang
berisikan 2 kardus besar diisikan 30 (tiga puluh) bungkus paket yang di lakban
kuning di duga narkotika jenis ganja, Di dalam garasi 1 Unit Mobil Bus PT.ALS
Warna Hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan lintas sumatera depan Polsek kota
Sarolangun, Kemudian tim memanggil Sopir bus PT. ALS a.n WL, Kemudian dilakukan
introgasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket
yang di ambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru akan di kirim ke loket
Provinsi Lampung, Sopir tersebut tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi
30 (tiga puluh) bungkus yang di lakban warna kuning.
Kemudian
Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres
Sarolangun melakukan pengejaran hingga ke Kota Lampung dengan mengiringi Bus
yang membawa 30 (tiga puluh) paket yang di duga narkotika jenis ganja, Kemudian
Pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2025 Sekira pukul 07.00 Wib Kemudian Sopir Bus
a.n WL Menurunkan 1 Karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Bungkus paket
yang di lakban coklat yang di duga berikan narkotika jenis ganja di letakan di
dalam loket.
Tidak
lama kemudian datang Seorang Laki-laki a.n RAP yang menjemput paket tersebut,
Setelah RAP menemui penunggu loket untuk mengambil paket tersebut, Kemudian RAP
mengambil dengan cara di angkat 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh)
Paket di duga narkotika jenis ganja, Kemudian tim Berhasil mengamankan a.n RAP,
dan mengintrogasi awal kepada RAP 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh)
Paket di duga narkotika jenis ganja tersebut di pesan nya melalui aplikasi
Whatshap dengan nama kontak BOS BENGKEL sedangkan nama pengirim dan
keberadaanya tidak di ketahui RAP. Kemudian tim membawa Pelaku dan Barang bukti
Ke polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“RAP
yang merupakan Pemuda Lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30
Kg. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” Ucap Kapolres Sarolangun
Demikian
salah satu press release dari Polres
Sarolangun, yang dipimpin Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.,
didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., Kajara
diwakili Kasi Pidum Susilo, SH.MH, Lurah Aur Gading diwakili Ali Wardana, dan
Dinas Kesehatan Sarolangun. Selasa (20/1/2026) di Mapolres Sarolangun.
RAP
yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo
Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana.
Wujudkan
transparasi dalam penanganan perkara, Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan
Barang Bukti yang merupakan hasil sitaan dari operasi penindakan yang dilakukan
Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun.
Keberhasilan
ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten
Sarolangun, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Hasil
ini juga menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memerangi peredaran
narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.
baca berita lainnya di google news
