![]() |
| Barang Bukti narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dari terduga kurir Narkoba pasangan suami istri asal Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir |
MURATARA MSM.COM - Terduga kurir Narkoba pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa
Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir,
Kabupaten Musi Rawas Utara disergap petugas.
Pasutri
tersebut yakni inisial DAA (25) dan S (25) disergap saat sedang berada di
halaman sebuah rumah, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 wib.
Dari
penyergapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip
berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,94
gram.
Penangkapan
keduanya sesuai dengan
LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT
RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Februari 2026.
"
Benar kedua tersangka ditangkap. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres
Musi Rawas Utara,"kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama
melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH.
Dijelaskannya
keduanya melanggar primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo
Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1)
Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (**)
baca berita lainnya di google news
