![]() |
| Bandar Sabu dan Barang Bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menjelang lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M |
PALEMBANG MSM.COM - Menjelang perayaan Lebaran, jajaran Polda
Sumatera Selatan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika untuk menjaga
keamanan masyarakat.
Hasilnya,
Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar sabu dalam
dua operasi berbeda yang digelar hanya dalam waktu kurang dari 48 jam.
Dari
dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat
bruto 20,73 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Jumlah
barang bukti yang cukup besar tersebut membuat kedua tersangka kini terancam
hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan
pertama dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada 10 Maret
2026 sekitar pukul 22.20 WIB.
Petugas
menangkap tersangka MY (42) di kamar kosnya di kawasan Jalan Radial Rusun Blok
47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
Penangkapan
ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut
kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat
dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27
gram.
Selain
sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas
peredaran narkotika, yaitu :
* satu
timbangan digital
*
pipet berbentuk sekop
*
plastik klip kosong
* uang
tunai Rp150.000
* satu
telepon genggam
Tersangka
MY mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
Tidak
sampai sehari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial S
(42).
Tersangka
sebelumnya diamankan oleh Satintelkam Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026
sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9
Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Selanjutnya
tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani
proses penyidikan.
Dari
tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 11,46
gram.
Secara
keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi tersebut
meliputi :
* 20
paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram
* dua
unit timbangan digital
* tiga
bal plastik klip kosong
* dua
alat sekop/pipet
* satu
unit telepon genggam
* uang
tunai Rp150.000
Kelengkapan
alat pengemasan yang ditemukan menunjukkan bahwa kedua tersangka menjalankan
aktivitas peredaran narkotika secara aktif.
Kedua
tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Pasal
tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan
ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam
tahun.
Kasat
Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu mengatakan pihaknya masih
terus mengembangkan kasus tersebut.
“Dalam
waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua
bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan
pemasok yang lebih besar,” ujarnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa
pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang Lebaran.
Menurutnya,
meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode tersebut sering dimanfaatkan
jaringan narkotika untuk memperluas peredaran.
“Polda
Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama
menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” ujarnya.
Saat
ini penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan
untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang berada di atas kedua
tersangka.
Barang
bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan
ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata
rantai peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat di Sumatera
Selatan.
baca berita lainnya di google news
