![]() |
| Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) dari seorang banda Sabu dalam operasi dini hari di Desa Batukuning Kecamatan Baturaja Barat |
OKU MSM.COM - Peredaran
narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali diguncang pengungkapan besar.
Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar
sabu dengan barang bukti hampir 16 gram dalam operasi dini hari di Desa
Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tersangka
berinisial IF (24) yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap pada Rabu
(11/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat
diamankan, polisi menemukan 15,97 gram sabu yang disimpan tersangka di dalam
tas selempang coklat. Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa tersangka
diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika di
wilayah OKU.
Penangkapan
ini dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Ikhsan,
S.H., M.Si. Petugas mengamankan tersangka di lokasi kejadian kemudian melakukan
penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari
tas selempang milik tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik
klip bening dengan berat bruto 15,97 gram.
Selain
sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam
aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain :
* 1
paket sabu dengan berat bruto 15,97 gram
* 1
timbangan digital Pocket Scale
* 1
sekop plastik
* 1
bal plastik klip kosong
* 1
kantong plastik warna pink
* uang
tunai Rp300.000
* 1
unit ponsel Vivo Y12
Keberadaan
timbangan digital serta plastik klip kosong memperkuat dugaan bahwa tersangka
menjalankan kegiatan pengemasan dan distribusi sabu.
Dengan
jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal
tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan
ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam
tahun.
Kapolres
OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa penangkapan ini
merupakan langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah
OKU.
“Penangkapan
bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting. Namun pekerjaan
kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan
pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” tegas Endro.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat di seluruh
wilayah Sumatera Selatan.
“Penangkapan
bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram ini membuktikan bahwa Polda
Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia
juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya
aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat
ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan untuk
menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.
Barang
bukti sabu juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan
ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai
peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
narkoba.
baca berita lainnya di google news
