![]() |
| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada program pemutihan sertipikat tanah |
JAKARTA MSM.COM - Beredarnya informasi di
media sosial mengenai sertipikat pemutih tanah menimbulkan pertanyaan bagi
masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah-olah ada kemudahan dalam
pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Kesempurnaan
informasi ini berpotensi membahayakan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal
tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
“Kami
menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah
yang mengatasnamakan BPN tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN
belum pernah mengadakan ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,”
ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat
ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).
Tak
hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol
Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar
mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga
merupakan informasi yang tidak berdasar.
“Tidak
ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan,
program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran
Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum
hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat
dipertanggungjawabkan” terang Shamy Ardian.
Lebih
lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan bahwa berbagai informasi
yang menjanjikan kemudahan yang berlebihan atau pembebasan biaya patut
diperhatikan oleh masyarakat secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak
benar dan merupakan bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal
resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun
dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.
Kementerian
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen
itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi
keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian.
baca berita lainnya di google news
