![]() |
| Tersangka MR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Kemuning Kelurahan Puncak Kemuning Lubuklinggau Utara II |
LUBUKLINGGAU MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba
Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi asal
Kota Padang, Sumatera Barat, di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning,
Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00
WIB. Tersangka berinisial MR (26) mencoba melarikan diri saat petugas
mendekatinya dan membuang barang bukti di lokasi kejadian. Namun, tindakan
tersebut justru memperkuat pembuktian kepemilikan narkotika dalam proses hukum.
Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi
narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan
penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas melihat
seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika petugas mendekat,
tersangka langsung berlari sambil membuang sesuatu dari tangannya.
Petugas
kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah itu,
anggota menyisir area pembuangan dan menemukan satu paket plastik klip bening
berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Dalam interogasi
awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Selain
itu, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk
komunikasi jaringan serta satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam
gold. Temuan ini kemudian menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya
indikasi keterlibatan dalam jaringan dengan nilai ekonomi yang lebih besar.
Sementara
itu, fakta bahwa tersangka berasal dari Kota Padang namun tertangkap di Lubuk
Linggau memperkuat dugaan adanya peredaran narkotika lintas provinsi. Modus
membuang barang bukti saat dikejar petugas memang kerap digunakan pelaku untuk
menghindari jeratan hukum. Namun dalam kasus ini, tindakan tersebut justru
menjadi bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama karena barang bukti 6,85 gram
masuk kategori berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider
sesuai hasil pengembangan perkara. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa
pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam
tahun.
Kasat
Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa
pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Tersangka berasal dari luar
provinsi dan membawa sabu ke Lubuk Linggau. Artinya, ini bagian dari jaringan.
Kami akan telusuri pemasok dan penerimanya,” ujarnya.
Di
sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat pengawasan
terhadap jalur distribusi narkotika lintas wilayah. “Kami tidak hanya menindak
pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai distribusi dari luar provinsi.
Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melengkapi administrasi
penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta mengirimkan barang bukti ke
Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan
perkara untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Dengan
pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa wilayah Sumatera
Selatan bukan tempat aman bagi peredaran narkotika lintas provinsi. Setiap
pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
