![]() |
| Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantah setempat |
JAKARTA MSM.COM - Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk
memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data
sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting,
terutama bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun
1997.
“Kementerian
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum
tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data.
Melalui proses ini, kami akan memeriksa sertipikat serta apakah bidang tanah
tersebut telah mencantumkan dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum
libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,”
ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).
Shamy
Ardian menjelaskan, pembukaan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE)
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.
Berdasarkan SE tersebut, Kantah yang menyelenggarakan Pelayanan Tanah Akhir
Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan
selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, tetap
memberikan pelayanan pertanahan terbatas.
Pelayanan
terbatas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23,
dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 sd 12.00 waktu setempat. Beberapa layanan yang
tersedia antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; penerimaan berkas
layanan pertanahan; penyerahan produk layanan pertanian yang diserahkan
langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa; serta pemutakhiran data
digital terhadap sertipikat lama.
Shamy
Ardian lebih lanjut menjelaskan alasan mengapa pemutakhiran terhadap data
sertipikat lama penting dilakukan. Sebelum tahun 1997, sistem administrasi
pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen
maupun proses pemetaan bidang tanah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data
pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi
dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian
ATR/BPN.
Pemutakhiran
data bisa mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, seperti
tumpang tindih bidang tanah. Melalui data yang telah dimutakhirkan, setiap
kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada data
digital yang sudah tersedia.
Shamy
Ardian menambahkan, masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah
dapat terlebih dahulu memeriksa keberadaan bidang tanahnya melalui aplikasi
Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melihat apakah
bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.
"Aplikasi
ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu
pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor
sertipikat. Nanti akan terlihat kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti
aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah
setempat," imbau Shamy Ardian.
baca berita lainnya di google news
