![]() |
| Di Indonesia terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang dikenal masyarakat. Disetiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda |
JAKARTA MSM.COM - Di Indonesia, terdapat
tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat
menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi
beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan
apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itu, memahami
ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum
tanah yang dimilikinya sudah tepat.
Pengaturan
mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem
pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki
sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik
(SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU),
Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.
Sertipikat
Hak Milik (SHM)
Sertipikat
Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem
pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan bersifat turun-temurun.
Berbeda
dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu
selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya
yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan
rumah tinggal maupun tanah pribadi.
Sertipikat
Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertipikat
Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan
memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPA,
hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan,
apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.
Sertipikat
Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertipikat
Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam
skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. UUPA
mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat
diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh
perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.
Sertipikat
Hak Pakai
Sertipikat
Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan
tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada
warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun
badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat
diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Jangka
waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang
selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian
haknya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai
untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut
masih dimanfaatkan.
Sertipikat
Hak Pengelolaan (HPL)
Hak
Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau
badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan
mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk
pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah
pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja
sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.
Sertipikat
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Untuk
kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya
dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini
menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda
bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan
tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak
Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
Sertipikat
Tanah Wakaf
Di
Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat jenis sertipikat tanah
wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan
untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat
diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah
atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun
fasilitas sosial lainnya.
Memahami
jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang
melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli
tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.
Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknya,
masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum
yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
baca berita lainnya di google news
