SAROLANGUN MSM.COM — Unit Reskrim Polsek Bathin
VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah
Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan
kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah
pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana
terhadap anak.
Kasus
ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres
Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 23 Maret 2026, terkait peristiwa yang terjadi
pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin
VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pelapor
dalam perkara ini adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo, Kecamatan
Bathin VIII. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16
tahun berinisial S.T.E, warga desa yang sama.
Polisi
kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS(27), warga Kabupaten Bungo,
sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologis
kejadian.
Peristiwa
bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan
diduga dibujuk untuk menemui tersangka. Karena merasa takut, korban kemudian
mendatangi mobil tersangka yang berada di depan bangunan Koperasi Merah Putih
Desa Bangun Jayo.
Setelah
korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi meninggalkan
lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan
dengan korban.
Korban
kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga
tersangka. Pada sore hari, korban kembali dibawa ke wilayah Kabupaten Bungo dan
menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam, di mana tersangka
kembali diduga melakukan perbuatan serupa.
Keesokan
harinya, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga korban dan dibawa pulang.
Pada
Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat datang untuk melakukan
perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun
pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan perkara ini ke jalur
hukum dengan melaporkannya ke Polres Sarolangun.
Pernyataan
kapolres.
Kapolres
Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya
berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan
profesional.
“Kami
berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap
pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan
kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wendy Oktariansyah.
Kapolres
juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau
mengalami kejadian serupa.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H.
menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya
langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
“Setelah
menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil
mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka sudah kami
tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun,” jelas AKP Yosua Adrian.
Pada
Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII
berhasil mengamankan tersangka inisial MS(27).
Selanjutnya
tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam
pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit
handphone milik korban merek Realme warna abu-abu
1 unit
handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2
1 unit
mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Proses
Hukum Berlanjut
Saat
ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi
berkas perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
baca berita lainnya di google news
