PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit 1 Subdit 3 Jatanras berhasil
mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan
(curas) menggunakan senjata tajam yang telah menjadi target penyelidikan selama
hampir sembilan bulan.
Tersangka
berinisial DR (19), warga Kota Palembang, diamankan pada Kamis (26/3/2026),
setelah sebelumnya melakukan aksi kejahatan pada Senin malam, 2 Juni 2025, di
Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota
Palembang.
Dalam
peristiwa tersebut, korban MRS (19) mengalami luka robek pada telapak dan jari
tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam, serta kehilangan satu unit
telepon genggam iPhone XR.
Peristiwa
bermula saat korban sedang menunggu temannya di lokasi kejadian. Tersangka
datang dari arah belakang dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam.
Saat korban berupaya menangkis, tersangka melukai tangan korban, kemudian
mengambil ponsel yang terjatuh dan melarikan diri.
Kasus
tersebut dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang dan
selanjutnya ditangani oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selama
hampir sembilan bulan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif,
mulai dari pengumpulan keterangan, pelacakan, hingga penguatan alat bukti,
hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Barang
bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit iPhone XR milik korban,
pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi berupa jaket hoodie warna oranye
dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik
tersangka.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun,
S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti
komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan.
“Penyelidikan
ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami pastikan setiap pelaku
kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum
yang berlaku,” tegasnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam
memberikan keadilan kepada korban.
“Kami
menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan
masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, tanpa terpengaruh lamanya
waktu penyelidikan,” ujarnya.
Saat
ini, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pelimpahan berkas
perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Polda
Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat
serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Sumatera
Selatan.
baca berita lainnya di google news
