PRABUMULIH MSM.COM - Upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran
Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan hasil. Polres Prabumulih berhasil
mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam periode yang berdekatan, mulai dari
pengeroyokan bersenjata tajam terhadap pelajar, pencurian dengan pemberatan
(curat), hingga pencurian handphone.
Pengungkapan
ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan warga ditangani
secara cepat dan profesional.
Kasus
pertama adalah tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan bersenjata tajam
yang terjadi di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan
Prabumulih Utara.
Korban
berinisial MYF (19) mengalami luka robek pada tangan kanan setelah diserang
oleh sekelompok pelaku pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah
menerima laporan, tim Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial AR (22) dan GI (23)
pada 10 Maret 2026.
Dari
tangan pelaku, polisi turut menyita satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga
digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan pihaknya masih terus
memburu pelaku lain yang terlibat.
“Saat
ini dua pelaku sudah kami amankan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap pelaku lain yang masih terlibat dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Selain
kasus pengeroyokan, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih
Barat.
Tersangka
berinisial MI (37) diduga masuk ke rumah korban AJ (58) melalui pintu samping
dan mengambil sejumlah barang elektronik.
Barang
yang dicuri antara lain :
* dua
unit kompresor AC Panasonic
* satu
kompor portabel Rinai
* satu
mesin sumur bor Yorke
Total
kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.
Setelah
menerima laporan korban, Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat langsung
bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam
waktu kurang dari lima jam, polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus
mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian.
Kapolsek
Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo mengatakan keberhasilan ini tidak
lepas dari respons cepat anggota serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Anggota
langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga akhirnya
berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Kasus
ketiga adalah pencurian handphone milik pelajar yang terjadi di Pangkas Rambut
88, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung.
Korban
berinisial PK (18) kehilangan handphone Poco M5 miliknya setelah meletakkan
perangkat tersebut di kursi pangkas rambut.
Melalui
penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Team
Wester 838, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SE (24).
Tersangka
kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gunung Kemala pada 11 Maret 2026,
dan handphone milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres
Prabumulih Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus
tersebut menunjukkan konsistensi jajaran kepolisian dalam menindak setiap
tindak kriminal.
“Tidak
ada kejahatan yang terlalu kecil untuk kami tindak dan tidak ada pelaku yang
terlalu sulit untuk kami lacak. Semua laporan masyarakat kami tangani dengan
keseriusan yang sama,” tegasnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa penegakan
hukum terhadap berbagai tindak kriminal akan terus diperkuat di seluruh wilayah
Sumatera Selatan.
“Kami
memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Polda
Sumsel berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan bagi
masyarakat,” ujarnya.
Saat
ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kasus
tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
baca berita lainnya di google news
