PALEMBANG MSM.COM - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tengah
menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun yang diduga menjadi
korban penusukan dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan
depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar
pukul 03.00 WIB.
Korban
berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi kritis dengan dua luka tusuk di
bagian kiri atas perut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin
Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah
sakit.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang
berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Pertemuan kedua kelompok tersebut
diduga telah direncanakan sebelumnya sebagai ajang tawuran.
Petugas
Polsek Ilir Timur II Palembang yang menerima informasi mengenai rencana
bentrokan segera mendatangi lokasi dan berhasil membubarkan kedua kelompok pada
pertemuan pertama.
Namun
setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan
tawuran babak kedua pun terjadi.
Saat
petugas kembali tiba di lokasi untuk membubarkan massa, korban R.A.G.R. telah
terjatuh dalam kondisi terluka parah akibat luka tusuk.
Korban
kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat
diselamatkan.
Dari
keterangan saksi yang diperoleh penyidik, dua individu berinisial U.A. dan M.
diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam
jenis penusuk.
Keduanya
saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polrestabes
Palembang.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya saat
ini telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat
ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak
yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.
Tim
Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir
Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan
keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.
Apabila
terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik
juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata
tajam dalam aksi kekerasan kelompok.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi
kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda
Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras
mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas
kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan
dengan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian
apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Saat
ini penyidik Polrestabes Palembang masih mengembangkan penyelidikan untuk
mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Polisi
juga menelusuri kemungkinan adanya perencanaan tawuran yang melibatkan lebih
banyak pihak, termasuk dugaan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan kedua
kelompok tersebut.
baca berita lainnya di google news
