![]() |
| Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Sarolangun |
SAROLANGUN MSM.COM —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan
upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres
Sarolangun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan
ribu butir ekstasi dan ratusan cartridge yang diduga mengandung zat narkotika
jenis Etomidate.
Pengungkapan
kasus ini terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU
Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi
Jambi.
Kapolres
Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP
Fatkur Rohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari
informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kendaraan roda empat yang diduga
membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Raize
warna silver dengan nomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai oleh dua orang pria
berinisial S dan BS.
Dalam
penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil, petugas menemukan sejumlah
paket yang diduga berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep
kendaraan.
Dari
hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
53.000
butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo dan warna.
897
pcs diduga narkotika jenis Etomidate dengan berbagai varian rasa.
1 unit
mobil Toyota Raize warna silver.
2 unit
telepon genggam.
Total
berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, para tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut
dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan berencana mengantarkannya
ke wilayah Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap
seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres
Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Sarolangun dalam
memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum
Polres Sarolangun.
Pengungkapan
ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi
dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi
dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari
ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Wendi Oktariansyah.
Kapolres
juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong
sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila
berhasil diedarkan.
"Nilai
ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari
Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan
biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Oleh karena itu,
kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang
terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,"
tegasnya.
Dari
hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan
penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar.
Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan
yang lebih luas.
Saat
ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres
Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para
tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Atas
perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10
miliar yang dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Polres
Sarolangun memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap
jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara
tersebut.
baca berita lainnya di google news
