PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan POM IX, Kecamatan
Ilir Barat I, Kota Palembang.
Pengungkapan
ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang
yang berhasil meringkus dua tersangka utama dalam kasus penjambretan yang
sempat meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran
Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap warga dari aksi
kriminalitas jalanan.
Kasus
ini bermula dari laporan korban berinisial DS (53) yang menjadi sasaran aksi
begal saat berjalan kaki bersama rekannya menuju sebuah hotel di kawasan POM IX
pada pertengahan Februari 2026. Secara tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan
sepeda motor mendekati korban dan merampas tas miliknya secara paksa.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta,
meliputi telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai. Menindaklanjuti
laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif
hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Proses
penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 22 April 2026, ketika tim gabungan
berhasil menyergap kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial Y (47) dan T (39), yang merupakan warga
Kota Palembang.
Selain
mengamankan tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor matic yang
digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa
pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Kami
bekerja secara presisi mulai dari penyelidikan hingga penangkapan. Tujuan utama
kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tidak ada
ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Palembang,” tegasnya.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polrestabes
Palembang dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami
menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan toleransi terhadap segala
bentuk kejahatan jalanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam
menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol
Nandang.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di
Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan
kekerasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda
Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta
pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminal
serupa, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah
Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
