MUSI RAWAS MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menegaskan
komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan
pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas
pada Kamis, 23 April 2026.
Pemusnahan
barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah
dilaksanakan secara profesional oleh jajaran Polres Musi Rawas. Langkah ini
sekaligus menjadi wujud transparansi Polda Sumsel dalam menyampaikan hasil
penegakan hukum kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
Kapolres
Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui
Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan
ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menekan angka peredaran
narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.
“Kami
hadir sebagai perpanjangan tangan Polda Sumsel untuk memastikan tidak ada ruang
bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pemusnahan ini
menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas IPTU
Jemmy.
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan meliputi 355,233 gram narkotika jenis sabu, 16
butir ekstasi, serta 3,54 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang
bukti tindak pidana umum lainnya berupa senjata api rakitan dan senjata tajam
yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.
Kegiatan
ini turut disaksikan oleh unsur pimpinan daerah serta instansi terkait, sebagai
bentuk sinergitas dalam Criminal Justice System (CJS) di Kabupaten Musi Rawas.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara terintegrasi
demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari
implementasi prinsip due process of law dalam setiap penanganan perkara.
“Polda
Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional,
transparan, dan akuntabel. Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada
toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” ujar
Kombes Pol Nandang.
Lebih
lanjut, Polda Sumsel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah
memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan optimal hingga
tahap eksekusi barang bukti.
Melalui
kegiatan ini, Polres Musi Rawas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus
bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Kepolisian
memastikan akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta
penegakan hukum yang tegas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif.
Kegiatan
pemusnahan berlangsung dengan aman dan tertib, serta ditutup dengan
penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk
legalitas pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
baca berita lainnya di google news
