MUARA ENIM MSM.COM — Polres Muara Enim melalui
Satuan Reserse Narkoba menunjukkan respons cepat dan konsisten dalam
pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus peredaran sabu secara
berturut-turut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada 31 Maret hingga 1
April 2026.
Dua
tersangka dari lokasi berbeda berhasil diamankan dengan karakteristik kasus
yang kontras. Tersangka pertama berinisial DWK (32) diamankan di Kelurahan
Pasar II, Kecamatan Muara Enim, setelah ditemukan bersembunyi di dalam kamar
mandi rumahnya. Sementara tersangka kedua, VY (44), diamankan di Desa Dalam,
Kecamatan Belimbing, dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan
pertama bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika
di kawasan Jalan Saleh Kidam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas
melakukan penyelidikan cepat dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan
penggerebekan, DWK ditemukan bersembunyi di kamar mandi.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram,
alat bantu berupa pipet modifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong yang
mengindikasikan aktivitas pengemasan. Satu unit telepon genggam juga diamankan
sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Tidak
sampai satu hari, pengungkapan kedua kembali dilakukan di Desa Dalam, Kecamatan
Belimbing. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka VY di dalam
rumahnya. Penggeledahan menemukan 30 paket sabu dengan berat bruto 7,62 gram
yang telah dikemas siap edar.
Selain
itu, petugas juga mengamankan alat bantu distribusi berupa sekop dari pipet
plastik, plastik klip, serta wadah penyimpanan. Jumlah paket yang ditemukan
menunjukkan aktivitas distribusi yang berjalan aktif dan terorganisir.
Secara
keseluruhan, dari dua operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 31
paket sabu dengan berat bruto 8,27 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan
untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Muara Enim, Hendri Syaputra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil
kerja cepat dan responsif jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap
informasi masyarakat.
“Dua
pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan bahwa tidak ada ruang
bagi pengedar narkotika di wilayah Muara Enim. Satu tersangka bersembunyi di
kamar mandi, satu lagi menyimpan puluhan paket sabu. Semuanya berhasil kami
ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di
atasnya,” tegasnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa capaian
ini mencerminkan konsistensi penegakan hukum yang berjalan tanpa henti di
wilayah Sumatera Selatan.
“Pengungkapan
berturut-turut ini menunjukkan bahwa jajaran Polda Sumsel selalu hadir dan
responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat
penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua
tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara
paling singkat lima tahun.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim tengah melakukan proses
penyidikan lanjutan, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik,
koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan untuk mengungkap
jaringan pemasok yang terkait dengan kedua tersangka.
baca berita lainnya di google news
