![]() |
| Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMAN 2 Prabumulih |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap
kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri
2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara dalam sektor pendidikan mencapai
ratusan juta rupiah.
Pengungkapan
kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel,
Palembang, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum
sekaligus komitmen institusi dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman
kejahatan siber.
Kasus
ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor
LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel
melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap
para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering
Ilir.
Berdasarkan
hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember
2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Selanjutnya, pada 20
Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar
Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian yang
ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring,
menjelaskan bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus
sistem keamanan.
“Tersangka
melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil
masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana
secara ilegal,” jelasnya.
Lebih
lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan
terhadap jaringan yang lebih luas.
“Kami
masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini
menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan
untuk kepentingan siswa,” tegasnya.
Dalam
pengungkapan ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka, masing-masing
berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening,
serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil
kejahatan.
Fakta
lain yang menguatkan, saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru
saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengindikasikan adanya keterkaitan
penggunaan hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Barang
bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon
genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai
barang bukti tambahan.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau
Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga
keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.
“Polda
Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional
dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor
pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian
serupa,” ujarnya.
Kasus
ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor publik harus
diiringi dengan penguatan sistem keamanan yang memadai. Polda Sumsel menegaskan
akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber guna
melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan digital
yang semakin kompleks.
baca berita lainnya di google news
