![]() |
| Memiliki Sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantah |
JAKARTA MSM.COM - Memiliki
sertifikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas
kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara
mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang
telah diatur dalam peraturan peraturan-undangan tanpa harus menggunakan
perantara.
Dalam
proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek
hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain
identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat
penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen
tersebut dapat berupa girik, huruf C, petok D, akta jual beli, maupun Surat
Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen
tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan
menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Dalam
hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon
juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti
pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan
peraturan-undangan.
Apabila
bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan
melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama
20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak
yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam
rangka penetapan hak atas tanah.
Selain
penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data
fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan
ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah
telah disepakati dengan pemilik tanah yang bersinggungan langsung. Pengukuran
dilakukan setelah batas yang dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan
luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah
seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis
selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan
menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki
kekuatan pembuktian yang kuat.
Mengenai
biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah melalui mekanisme Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun
2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh
Tanahku.
Informasi
mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi
Kementerian ATR/BPN, seperti HotlineWhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000
serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Bagi
masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga
telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan
lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan
yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta
memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
baca berita lainnya di google news
