![]() |
| Genderang perang terhadap mafia energi resmi ditabuh!. Pemerintah bersama Bareskrim Polri resmi meluncurkan langkah "sapu bersih" dengan membentuk Satgas Khusus Anti-Liegal Drilling dan Refinery |
JAKARTA MSM.COM — Genderang perang terhadap mafia
energi resmi ditabuh! Pemerintah bersama Bareskrim Polri resmi meluncurkan
langkah “sapu bersih” dengan membentuk Satgas Khusus Anti-Illegal Drilling dan
Refinery.
Bukan
sekadar gertakan, Satgas ini membawa misi besar, menyelamatkan cadangan energi
nasional yang selama ini dijarah oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Melalui
Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) resmi
menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik
pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) serta penyulingan minyak ilegal
(illegal refinery).
Langkah
strategis ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi terarah (FGD) yang
melibatkan lintas pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian ESDM, SKK
Migas, serta Pertamina.
Direktur
Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menegaskan bahwa
pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan cadangan
energi nasional di tengah fluktuasi dan tingginya harga minyak dunia. la
mengungkapkan bahwa potensi cadangan energi dalam negeri sejatinya masih
tersedia, namun belum optimal akibat maraknya aktivitas ilegal.
“Pemerintah
Indonesia memerlukan cadangan energi dalam negeri. Cadangan itu ada, tetapi
masih banyak kegiatan ilegal yang terjadi di lapangan,” ujar Irhamni di Mabes
Polri, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya,
langkah awal Satgas akan difokuskan pada penertiban praktik illegal drilling
yang tersebar di berbagai wilayah strategis seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan,
hingga Sulawesi. Penertiban ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk pembenahan
menyeluruh sektor hulu hingga hilir migas nasional.
Sementara
itu, Staf Khusus Menteri ESDM, Rudy Sufahriadi, yang ditunjuk sebagai Ketua
Satgas Penanganan Hukum illegal drilling, menekankan bahwa pendekatan
pemerintah tidak semata represif, melainkan juga solutif. Pemerintah membuka
ruang legalisasi bagi sumur minyak masyarakat melalui skema kerja sama resmi.
Kebijakan
ini merujuk pada regulasi terbaru yang memungkinkan sumur minyak masyarakat
dikelola secara sah melalui pembelian oleh Pertamina maupun pihak ketiga
seperti Medco Energi, dengan syarat telah memiliki perjanjian kerja sama dan
terdaftar secara resmi.
“Sumur-sumur
yang sudah ada akan ditertibkan dan bisa dibeli oleh Pertamina atau pihak
ketiga yang sah, sehingga statusnya tidak lagi ilegal,” jelas Rudy.
Namun
demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas.
Program
legalisasi hanya berlaku selama empat tahun dan tidak membuka peluang bagi
pengeboran sumur baru. Fokus utama tetap pada penataan sumur eksisting agar
masuk dalam sistem yang legal, transparan, dan terkontrol.
Di
sisi lain, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyambut positif langkah tegas
yang diambil Bareskrim Polri. la menilai pembentukan Satgas akan memperkuat
pengawasan terhadap seluruh rantai bisnis migas, termasuk distribusi dan
perdagangan ilegal.
Tak
hanya illegal drilling, pemerintah juga akan memperluas penertiban terhadap
praktik illegal refinery, distribusi ilegal, hingga perdagangan minyak tanpa
izin yang selama ini merugikan negara dan mengganggu stabilitas energi
nasional.
“Minyak
yang sudah memiliki izin harus dipasarkan melalui jalur resmi kepada Pertamina
atau pihak ketiga yang sah. Di luar itu akan ditindak,” tegas Djoko.
Dengan
pembentukan Satgas ini, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa praktik ilegal
di sektor energi tidak lagi mendapat toleransi.
Penertiban
yang terintegrasi diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi
juga menjamin keberlanjutan energi nasional serta memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
baca berita lainnya di google news
