PALEMBANG MSM.COM — Unit Pidum Satuan Reserse
Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus penyalahgunaan senjata
dalam satu operasi patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan
Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat, 10 April 2026, sekira
pukul 05.00 WIB.
Dalam
satu rangkaian patroli tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dengan
temuan senjata berbahaya yang berbeda. Tersangka pertama berinisial YB (48),
seorang wiraswasta, kedapatan membawa empat bilah senjata tajam berupa satu
clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, dan satu pisau yang diselipkan di
pinggangnya.
Selanjutnya,
tersangka kedua berinisial NB (53), seorang buruh, diamankan saat berada di
lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas
menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam
sarung senjata, lengkap dengan satu magazine dan tujuh butir peluru.
Petugas
juga mendapati NB diduga sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan
di lokasi kejadian. Barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang digunakan
turut diamankan, dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik untuk
pengembangan kemungkinan tindak pidana tambahan.
Pengungkapan
ini bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melaksanakan patroli
rutin di wilayah rawan pada dini hari. Petugas mencurigai keberadaan dua orang
laki-laki di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil
penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan
dalam tindak kejahatan.
Barang
bukti dari tersangka YB meliputi satu clurit, dua golok, satu pisau, serta satu
magazine. Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk senjata api rakitan
jenis pistol, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh butir peluru, serta
barang bukti terkait dugaan pemotongan kabel jaringan.
Atas
perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan NB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait
kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lain yang masih dalam
proses pendalaman.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa
keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilaksanakan secara
konsisten di wilayah rawan. “Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka
dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru.
Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi
kejahatan yang lebih besar,” tegas Musa.
Kapolrestabes
Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menekankan bahwa
kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius
terhadap keselamatan masyarakat. “Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di
tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang
bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” ujar Sonny.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kehadiran nyata polisi di
lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat. “Penyitaan senjata api ilegal
sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata
kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila
mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal,” ujar Nandang.
Saat
ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melakukan pemeriksaan
lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta
berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman terhadap dugaan tindak
pidana pemotongan kabel jaringan oleh tersangka NB juga terus dilakukan secara
paralel.
Polda
Sumatera Selatan memastikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai
langkah preventif dalam menekan potensi kejahatan, khususnya yang melibatkan
penggunaan senjata berbahaya di ruang publik.
baca berita lainnya di google news
