![]() |
| Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram |
MATARAM MSM.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah
(Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR
akan membuka peluang investasi masuk karena kepengurusan izin usaha berupa
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun lebih mudah.
“Menyusun
KKPR akan lebih mudah jika ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi
tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Oleh karena itu, saya harap
Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat
Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor
Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Di
NTB, daerah yang sudah menyelesaikan RDTR baru ada 15 dari target 77. Artinya,
masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Sasaran tersebut terdiri
dari RDTR Kabupaten Lombok Barat 9, Kab. Lombok Tengah 11 RDTR, Kab. Lombok
Timur 7 RDTR, Kab. RDTR Sumbawa 6, Kab. Dompu 6 RDTR, Kab. Bima 16 RDTR, Kab.
Sumbawa Barat 11 RDTR, Kab. Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota
Bima 3 RDTR.
Kepada
para kepala daerah yang hadir dalam Rakor, Menteri Nusron juga menekankan untuk
mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari
total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk
infrastruktur/industri dan cadangan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW). Ketentuan itu sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025-2029. Pemda juga
diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait
penetapan sementara kawasan tersebut, guna mencegah alih fungsi lahan yang
tidak terkendali.
“Saya
minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang
sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika
tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti,
tetapi untuk memaksakan aturan,” tegas Menteri Nusron.
Gubernur
NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan akan segera menyetujui Arahan Menteri
ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk
mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya
menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam
Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB,
Stanley juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai
sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan.
Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain
itu, juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, 3
bidang Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh
gubernur, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota
di NTB.
Rakor
ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri
Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
baca berita lainnya di google news
