![]() |
| Kepolisian Resor OKI jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi yang melibatkan seorang perempuan muda di Kecamatan Tulung Selapan |
OGAN KOMERING ILIR MSM.COM
— Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera
Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap
narkotika dengan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi yang melibatkan seorang
perempuan muda di Kecamatan Tulung Selapan.
Pengungkapan
ini menjadi perhatian karena tersangka yang diamankan masih berusia 19 tahun.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya merekrut
berbagai kalangan, termasuk generasi muda, untuk terlibat dalam rantai
peredaran barang terlarang.
Tersangka
berinisial AB (19), seorang perempuan warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung
Selapan, Kabupaten OKI, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres
OKI pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.
Penangkapan
bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka diduga
sering dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan
tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan
mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat
petugas tiba di rumah tersangka, AB sedang berada di dalam rumah sambil
memegang satu unit telepon seluler iPhone 16 berwarna merah muda. Petugas
kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai prosedur hukum yang
berlaku.
Dari
hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu bungkus
plastik bening yang disimpan di dalam lemari pakaian. Setelah diperiksa,
bungkusan tersebut berisi 49 butir tablet berwarna merah muda yang diduga
narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 20,65 gram.
Selain
pil ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 16 warna merah muda
yang berada dalam penguasaan tersangka saat penangkapan berlangsung. Seluruh
barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan
miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali. Pengakuan tersebut
menjadi dasar awal bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap jaringan
pemasok maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika
tersebut.
Pengungkapan
ini dinilai penting karena berhasil mencegah puluhan butir ekstasi beredar di
tengah masyarakat. Selain itu, penyidik juga menaruh perhatian terhadap pola
komunikasi dan transaksi yang dilakukan tersangka guna mengidentifikasi
jaringan yang berada di belakangnya.
Kapolres
Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
keterlibatan perempuan muda dalam peredaran narkotika menjadi fenomena yang
harus diwaspadai bersama.
“Penangkapan
tersangka perempuan berusia 19 tahun dengan barang bukti 49 butir ekstasi
menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk
memperluas pasar mereka. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal
untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas
AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
merupakan salah satu prioritas utama jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masa
depan generasi bangsa.
“Polda
Sumatera Selatan berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku
peredaran gelap narkotika tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku.
Pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari
ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, tersangka AB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
