PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas
Utara (Muratara) melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Koordinasi
tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, bersama Kasi Penuntutan dan
Asisten Penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari tahapan penting dalam
proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Perkara ini merujuk pada Laporan
Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27
April 2026.
Berdasarkan
hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi
terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Kabupaten Muratara tersebut telah
memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini sekaligus
membuka ruang bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat sesuai hasil
pengembangan penyidikan.
Dalam
proses koordinasi, tim Kejati Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis kepada
penyidik, di antaranya pendalaman kualifikasi pasal yang disangkakan, apakah
masuk kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Selain
itu, penyidik juga diminta memastikan alur administrasi pengurusan kenaikan
pangkat serta menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran dalam proses tersebut.
Aspek
penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketentuan hukum terkait kewajiban
pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal
30 hari sejak penerimaan, apabila unsur gratifikasi terpenuhi. Penyidik juga
diarahkan untuk membuktikan setiap pasal yang disangkakan secara mandiri
apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum.
Sejauh
ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan meliputi pemeriksaan
saksi-saksi, pemeriksaan pihak terkait, pengamanan barang bukti, serta
koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan
Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik juga akan menambah saksi baru guna
memperkuat konstruksi perkara.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui laporan
resmi kepada pimpinan menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai
prosedur dan prinsip kehati-hatian hukum guna memastikan akurasi pembuktian.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., membenarkan kegiatan koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen
institusi dalam penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Kami
memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara
terukur, tidak tergesa-gesa namun tetap progresif. Koordinasi dengan Kejaksaan
Tinggi Sumsel merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses
berjalan sesuai koridor yang benar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Lebih
lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap perkara
korupsi hingga tahap persidangan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang
bersih dan akuntabel.
“Tidak
ada ruang bagi praktik korupsi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga
tuntas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat
ini, penyidik masih melaksanakan koordinasi lanjutan dengan Seksi Pidana Khusus
Kejari Lubuk Linggau sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi.
Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai
bentuk transparansi institusi.
baca berita lainnya di google news
