![]() |
| Polda Sumsel melalui jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dalam satu operasi terpadu yang menggabungkan dua laporan polisi |
LAHAT MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran
Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas
provinsi dalam satu operasi terpadu yang menggabungkan dua laporan polisi,
yakni LP/A/34 dan LP/A/35, pada Selasa, 28 April 2026.
Operasi
yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.,
tersebut berlangsung di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,
sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang
berasal dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yakni ALP (54) dan HL (47).
Dalam
pengungkapan tersebut, HL berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pengendali
utama barang bukti, sementara ALP diketahui berada di lokasi sebagai tamu namun
turut menguasai narkotika dalam jumlah tertentu. Kedua tersangka diamankan
tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah.
Hasil
penggeledahan menyeluruh menemukan berbagai lokasi penyembunyian narkotika yang
terorganisir. Dari kamar HL, petugas menyita enam paket sabu seberat 2,33 gram
yang tersimpan dalam dompet hitam, serta lima paket ganja dengan total berat
170 gram yang disembunyikan di selipan kasur dan di belakang televisi. Temuan
ini menjadi salah satu pengungkapan ganja terbesar dalam rangkaian operasi
Satresnarkoba Polres Lahat.
Selain
itu, dari penguasaan ALP di ruang tengah, petugas menemukan empat paket sabu
seberat 0,69 gram dan satu paket ganja seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam
lemari. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,02
gram sabu dan 173,25 gram ganja.
Petugas
juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kemasan, satu pipet
plastik modifikasi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar
Rp500.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kapolres
Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini
menunjukkan komitmen kuat jajaran dalam memutus jalur distribusi narkotika
lintas provinsi, khususnya dari wilayah Jambi menuju Sumatera Selatan.
“Penangkapan
dua tersangka asal Jambi di wilayah Jarai ini membuktikan bahwa kami tidak
memberikan ruang bagi jaringan narkoba lintas provinsi. Jalur perlintasan akan
terus kami perketat, dan koordinasi dengan Polda terkait akan kami tingkatkan
untuk pengembangan jaringan,” tegas AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.
Kasat
Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menambahkan bahwa
modus penyimpanan narkotika yang dilakukan tersangka tergolong tidak lazim,
namun berhasil diungkap melalui penggeledahan yang teliti.
“Ganja
170 gram disembunyikan di dalam kasur dan di belakang televisi, serta didukung
dengan dua timbangan digital. Ini mengindikasikan adanya aktivitas distribusi
yang aktif dan terorganisir. Pengembangan jaringan saat ini masih terus
berjalan,” jelas AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam
menekan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Polda
Sumatera Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk dari provinsi
tetangga. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa respons cepat dan ketelitian
penyidik mampu memutus jaringan distribusi sebelum barang beredar luas di
masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pendalaman terhadap
jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran
narkotika lintas provinsi tersebut.
baca berita lainnya di google news
