PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan respons cepat dalam
mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU
PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus
yang terjadi pada 1 April 2026 ini langsung ditangani secara intensif oleh
penyidik. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menetapkan
tersangka hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.
Dirreskrimsus
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk
mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang
bukti.
“Kurang
dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan
dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani
kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Puncak
pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM
alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi
ke wilayah perbatasan Jambi.
Dalam
perkara ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan
dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Penyidik juga menyita sejumlah
barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat
komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dirreskrimsus
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan
pelaku lain yang terlibat. “Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak
lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal
drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia
juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam
aktivitas ilegal tersebut. “Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara
tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan
masyarakat,” lanjutnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen
Polda Sumsel dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
“Penegakan
hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas,
khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.
Polda
Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap
seluruh aktivitas illegal drilling sebagai bagian dari upaya melindungi
lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendukung keberlanjutan sumber
daya alam di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
