![]() |
| Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap
praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di
wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi
pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melalui Wakil Direktur Reskrimsus
menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait
aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM. Operasi yang dipimpin Kasubdit IV
Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono tersebut berhasil mengamankan 11 tersangka
dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga
koordinator lapangan.
Peristiwa
bermula pada Selasa, 21 April 2026, saat petugas melakukan penyelidikan di ruas
Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu
Trawas. Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000
liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo
Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.
Namun
dalam praktiknya, para pelaku mengalihkan kendaraan tersebut ke sebuah gudang
di wilayah Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter BBM jenis
Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan
ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.
Modus
ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku
memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM
bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Dalam
operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain
satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000
liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin
sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 unit
telepon genggam milik tersangka.
Para
tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara
paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk
penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami
memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. BBM
subsidi adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum
yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Polda
Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan
aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing.
Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik mafia
migas yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan
ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas
distribusi energi serta mendukung program nasional dalam mewujudkan tata kelola
sumber daya energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
baca berita lainnya di google new
