PRABUMULIH MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih
kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka
pengedar sabu berusia 18 tahun di wilayah Prabumulih Timur.
Penangkapan
dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan
Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih. Tersangka berinisial RG (18), warga Kecamatan Cambai, diamankan
saat berada di sekitar warung di lokasi tersebut.
Kasus
ini terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait maraknya
aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan
tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan tim
operasional untuk segera melakukan penyelidikan.
Dalam
waktu singkat, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan
penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat guna menjamin
transparansi proses. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok yang
disimpan di selipan celana jeans bagian depan tersangka.
Saat
diperiksa, kotak tersebut berisi enam paket plastik klip bening berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,19 gram. Selain itu, petugas
juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans yang digunakan tersangka
sebagai tempat penyimpanan.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah
miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus
dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik kini terus melakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan
terbaru.
Kapolres
Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa
pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas
peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini
merupakan pengungkapan ketiga dalam periode April 2026. Kami melihat adanya
tren keterlibatan pelaku usia muda yang perlu menjadi perhatian bersama.
Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, diiringi upaya pencegahan
di lingkungan masyarakat,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan generasi muda dalam peredaran
narkotika menjadi perhatian serius seluruh jajaran.
“Kami
mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk meningkatkan
pengawasan terhadap generasi muda. Pencegahan harus dilakukan bersama agar
mereka tidak terjerumus dalam jaringan narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang
Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat
ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik guna
melengkapi berkas perkara.
Polda
Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan
informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai
bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari
bahaya narkoba.
baca berita lainnya di google new
