PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan
besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan temuan ladang
ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan
tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Lantai 7
Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026. Operasi ini merupakan
hasil joint operation antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba
Polres Empat Lawang.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan
bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alias
Pinhar yang berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga
pengendali distribusi ganja lintas wilayah.
Kasus
ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah
perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Saat dilakukan penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan,
termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh
pelaku saat upaya penindakan pertama.
Tim
kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PD di kawasan
loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari. Dari tangan tersangka,
petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada
pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Penggeledahan
lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20
kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga
terkait aktivitas tindak pidana narkotika.
Berdasarkan
hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang
mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan.
Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat
melalui sistem bagi hasil.
Total
barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai kurang lebih
220 kilogram ganja kering siap edar. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan
terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran
narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami
memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan
tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi
bangsa,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Selain
penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial
(social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh
masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga
terdampak.
Polda
Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi
penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Partisipasi publik
menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera
Selatan.
Pengungkapan
ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi
masyarakat dari ancaman serius narkotika, sekaligus mendukung program nasional
dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
baca berita lainnya di google news
