![]() |
| Perempuan inisial SE yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Kemoring Ilir |
KAYU AGUNG MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan
Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas
peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Seorang
perempuan berinisial SE (51) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah
rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan,
Kabupaten OKI, pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas
transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut,
Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan
keberadaan tersangka.
Saat
dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan SE di dalam kontrakan.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu paket
sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok yang berada di lantai kamar.
Selain itu, petugas juga menemukan 28 butir pil ekstasi berbagai warna yang
disimpan dalam wadah plastik di dalam tas cokelat yang tergantung di pintu
lemari.
Adapun
rincian barang bukti ekstasi yang diamankan meliputi 11 butir berwarna merah
muda, 6 butir berwarna ungu, 8 butir berwarna hijau, dan 3 butir berwarna biru
kehijauan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh
barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.
Kapolres
Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum
Polres OKI.
“Penindakan
ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran
narkotika hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H.,
S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam
memberikan informasi.
“Kami
mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus
ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat
ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI
guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk
mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan
segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran
narkotika, demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
