![]() |
| Polda Sumsel kembali menegaskan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah pedesaan |
OGAN ILIR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika
melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus pengedaran
sabu di wilayah pedesaan.
Dalam
operasi yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, petugas berhasil mengamankan
seorang tersangka berinisial FA (32), seorang wiraswasta, di Desa Sungai Pinang
III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan
ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas
transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan
penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan sekaligus
mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya,
pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan
berhasil memastikan keberadaan tersangka. Tanpa menunggu waktu lama, tim
langsung bergerak melakukan penyergapan di bawah rumah panggung yang menjadi
lokasi aktivitas tersangka.
Saat
diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan
penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat dan menemukan barang bukti
dalam jumlah signifikan.
Dari
hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket narkotika jenis sabu yang dikemas
dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,62 gram. Selain itu, turut
diamankan satu unit telepon genggam, satu dompet hitam, serta uang tunai yang
diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti
tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah sekitar. Temuan ini
sekaligus mengindikasikan adanya aktivitas distribusi narkotika yang menyasar
lingkungan masyarakat tingkat desa.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana
yang berat.
Keberhasilan
ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam memutus
mata rantai peredaran narkoba hingga ke wilayah pelosok. Selain itu,
pengungkapan ini juga menunjukkan efektivitas sinergi antara masyarakat dan
kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Polda
Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran
narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan
informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam
menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami
mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi
muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pengembangan
kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul
barang bukti. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Laboratorium
Forensik serta Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
Keberhasilan
ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan terus hadir sebagai garda
terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui tindakan
tegas dan respons cepat, Polri memastikan bahwa setiap ancaman narkotika dapat
ditekan demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman dan bersih dari narkoba.
baca berita lainnya di google news
