LAHAT MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam
memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di
wilayah Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat, 3 April 2026.
Tersangka
berinisial DS (39), seorang sopir, dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan
Merdeka sekira pukul 15.30 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka
berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam lubang
kloset. Namun demikian, upaya tersebut gagal total karena petugas berhasil
menemukan kembali dan mengamankan barang bukti tersebut.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara
cepat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat. Setelah melakukan penyelidikan
dan memastikan target, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba segera bergerak
melakukan penindakan di lokasi.
Saat
petugas memasuki rumah, tersangka yang panik langsung membuang satu paket sabu
ke kloset. Meski demikian, petugas tidak kehilangan kendali situasi.
Selanjutnya, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan
menyeluruh yang disaksikan warga setempat. Dari hasil tersebut, paket sabu
berhasil diangkat kembali dari saluran kloset.
Selain
itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang kemudian menjadi
kunci pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan percakapan
WhatsApp antara tersangka dengan seseorang berinisial “Maroko”.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem titip jual, yang
mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih besar. Oleh karena itu,
penyidik kini tengah memburu pemasok utama berinisial MR yang telah masuk dalam
daftar pencarian.
Adapun
barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 3,22
gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil
transaksi narkotika.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana
yang berat.
Kasat
Res Narkoba Polres Lahat menegaskan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang
bukti tidak akan menghambat proses hukum.
“Walaupun
tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil
mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi
penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,”
tegasnya.
Sementara
itu, Kapolres Lahat, Novi Edyanto, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan
hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
“Dari
informasi hingga penangkapan berlangsung dalam waktu singkat. Ini bukti bahwa
kami bekerja cepat dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini
untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” ujarnya.
Di
sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya,
menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Polda
Sumatera Selatan berkomitmen menindak seluruh jaringan narkoba hingga ke
akarnya. Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga memburu pemasok dan
aktor utama di balik jaringan tersebut,” tegasnya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan
laboratorium forensik dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses
hukum lebih lanjut.
Keberhasilan
ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan terus hadir sebagai garda
terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Sinergi antara
kepolisian dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai
peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
