MUSI BANYUASIN MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba
Polres Musi Banyuasin kembali menerapkan penegakan hukum yang humanis dan
berkeadilan dengan mengarahkan seorang tersangka penyalahguna narkotika ke
jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Tersangka
berinisial FR (31), seorang wiraswasta warga Kecamatan Lawang Wetan, diamankan
pada Selasa malam, 7 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di kontrakannya di
Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan
dilakukan setelah Satresnarkoba Polres MUBA menerima laporan masyarakat terkait
aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti
informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres MUBA Iptu Budi Mulya, S.IP., M.H.
memerintahkan Kanit Idik I Iptu Feri, S.H., M.H. bersama anggota untuk
melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat
penggerebekan, petugas mengamankan FR dan melakukan penggeledahan yang
disaksikan oleh warga setempat. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sabu,
satu pirek kaca, dan satu alat hisap jenis bong yang berada di dalam kontrakan.
FR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Barang
bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram,
satu pirek kaca, satu alat hisap bong, serta sampel urine untuk pemeriksaan
laboratorium.
Hasil
pemeriksaan urine menunjukkan hasil reaktif. Selanjutnya, keluarga tersangka
mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada Tim TAT BNN Musi Rawas.
Pada
Jumat, 10 April 2026, Tim TAT BNN Musi Rawas melaksanakan asesmen terpadu
bersama Satresnarkoba Polres MUBA melalui mekanisme daring. Hasil asesmen
menyimpulkan bahwa FR merupakan pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam
jaringan peredaran, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Klinik
Pratama Sidokkes Polres MUBA.
Penanganan
perkara terhadap FR dilakukan berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Pendekatan
ini menjadi yang kedua kalinya diterapkan oleh Polres MUBA dalam periode April
2026, menunjukkan konsistensi dalam membedakan penanganan antara pengguna dan
pengedar narkotika.
Kapolres
Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa
penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional. “Kami tegas terhadap
pengedar dan bandar, namun terhadap pengguna yang terbukti sebagai korban
penyalahgunaan, kami wajib memberikan jalan pemulihan. Pendekatan rehabilitasi
adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menyelamatkan masyarakat,” tegas
Ruri.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa pendekatan humanis merupakan bagian dari strategi besar Polda
Sumsel. “Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk menegakkan
hukum secara seimbang, tegas terhadap pelaku peredaran dan humanis terhadap
pengguna. Rehabilitasi adalah bentuk kepedulian sekaligus solusi untuk memutus
siklus penyalahgunaan narkotika,” ujar Nandang.
Saat
ini, tersangka telah diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai
rekomendasi Tim TAT, sementara penyidik tetap melakukan pendalaman untuk
memastikan tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Polda
Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan secara
menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan
pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan.
baca berita lainnya di google news
