BANYUASIN MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba
Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap
dua tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lingkungan I Sukajadi, Kelurahan
Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis malam, 9 April
2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Dua
tersangka berinisial DRN dan I berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah
rumah. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis
sabu dengan berat bruto 8,32 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga
digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut
sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan langsung
melaksanakan operasi tangkap tangan.
Saat
petugas tiba di lokasi, kedua tersangka langsung diamankan dan dilakukan
penggeledahan terhadap badan serta area rumah. Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan satu paket sabu, dua unit telepon genggam, serta satu kotak
rokok yang berada di dalam rumah.
Barang
bukti yang berhasil disita meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 8,32
gram, satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hijau tosca, satu unit telepon
genggam Redmi A3 warna hitam, serta satu kotak rokok merek Marlboro.
Keberadaan
dua unit telepon genggam dari masing-masing tersangka memperkuat dugaan adanya
koordinasi aktif dalam peredaran narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal permufakatan jahat menempatkan
perkara ini pada tingkat ancaman pidana yang lebih berat.
Kapolres
Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan dua
tersangka sekaligus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas jaringan
narkotika. “Dua tersangka kami amankan dalam satu operasi tangkap tangan.
Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, kami memastikan bahwa setiap
keterlibatan dalam jaringan narkoba diproses secara maksimal. Pengembangan
terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Risnan.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa konsistensi pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran
merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel. “Polda Sumatera Selatan mendorong
seluruh jajaran untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak
tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Upaya ini akan terus dilakukan secara
berkelanjutan,” ujar Nandang.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pemeriksaan
terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan kasus
untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda
Sumatera Selatan memastikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan
secara konsisten guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya
peredaran gelap narkoba.
baca berita lainnya di google news
