![]() |
| Tersangka inisial AP yang berhasil diringkus Polda Sumsel melalui jajaran Polres OKU Timur hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah aksi kejahatan terjadi |
MARTAPURA MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui jajaran Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian
dengan kekerasan (curas) di wilayah Martapura.
Tim
Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka
berinisial AP (30) hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah aksi kejahatan
terjadi.
Peristiwa
bermula dari laporan korban ANH (20), seorang pelajar, yang menjadi korban
kekerasan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya,
pada Jumat malam, 24 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, korban
kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam setelah diintimidasi oleh
dua orang pelaku.
Modus
yang digunakan tergolong licik, di mana pelaku berpura-pura sebagai petugas
dari sebuah kantor untuk meyakinkan korban. Dengan dalih melakukan pemeriksaan
identitas, pelaku mengambil ponsel korban, memfoto identitas (KTP), serta
mendokumentasikan wajah korban sebelum melakukan kekerasan fisik berupa
pemukulan.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan
intensif. Pada Minggu malam, 26 April 2026, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda
Apriadi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan
Martapura. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh
perbuatannya.
Kasat
Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa
kecepatan pengungkapan kasus menjadi prioritas utama dalam merespons keresahan
masyarakat.
“Kami
tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum OKU Timur.
Penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam merupakan bukti kesigapan
personel di lapangan,” tegas Rendi.
Dalam
penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35
milik korban.
Saat
ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang
telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres OKU Timur.
“Polda
Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan
yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada
dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Nandang.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel dalam
menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
baca berita lainnya di google news
