![]() |
| Jajaran Polres PALI melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya |
PALI MSM.COM — Jajaran Polres Penukal Abab Lematang
Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan ketegasan dalam
memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam
(14/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil meringkus dua orang
terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di sebuah pondok di Dusun IV Desa
Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kedua
tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (34), seorang perempuan
asal Desa Harapan Jaya, dan M (35), seorang pria asal Desa Tempirai Timur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait
aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga di lokasi tersebut.
Kapolres
PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penindakan
ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan wilayah yang
bersih dari narkotika.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Setiap informasi dari
masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan presisi,” tegasnya.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional di bawah
pimpinan Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H.. Saat melakukan
penggerebekan di sebuah pondok di pinggir jalan, petugas menemukan barang bukti
yang disembunyikan oleh tersangka S di tangan kanannya.
Dari
hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik klip bening ukuran sedang yang
berisi 15 paket kecil pil ekstasi berlogo “Gorila” warna kuning dengan berat
bruto 7,95 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang
diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kasat
Resnarkoba Polres PALI menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah
ditetapkan sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik
juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik
Polda Sumsel guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,
M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres PALI dalam mengungkap kasus
ini.
“Kami
akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi melindungi
generasi bangsa. Polri hadir untuk menjamin rasa aman serta memastikan
penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Saat
ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI
untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat.
Penyidik
terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta
memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
baca berita lainnya di google news
