![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah kota Prabumulih |
PRABUMULIH MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba
Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota
Prabumulih. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) dini hari,
petugas mengamankan empat pria berinisial YI (45), J (36), MD (41), dan EH (46)
di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Sidogede Utara,
Kecamatan Prabumulih Utara.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas
transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang kerap berpindah lokasi di lingkungan
pemukiman warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba
melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan para pelaku.
Kapolres
Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan
penindakan setelah lokasi target dipastikan. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas
melakukan penggerebekan dan mendapati keempat pelaku sedang melakukan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam
proses penangkapan, tersangka YI sempat berupaya menghilangkan barang bukti
dengan membuang 24 paket sabu ke atas meja. Namun, tindakan tersebut berhasil
digagalkan oleh petugas yang langsung mengamankan seluruh barang bukti di
lokasi kejadian.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, YI mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan
miliknya yang diperoleh dari seorang bandar berinisial K, yang saat ini telah
ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, tiga pelaku
lainnya mengakui telah mengonsumsi narkotika, namun tidak mengetahui asal
kepemilikan barang tersebut.
Dari
lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa 24 paket klip bening
berisi sabu dengan berat bruto 5,68 gram, uang tunai sebesar Rp300.000, satu
alat hisap (bong), serta satu lembar plastik klip bening kosong.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009.
Kabid
Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi
masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami
terus bekerja secara presisi dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke
akarnya guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera
Selatan,” ujarnya.
Saat
ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres
Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan
pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
baca berita lainnya di google news
