![]() |
| Tersangka inisial AL yang diringkus Uit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di kawasan Lorong Sungai Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Unit 8 Satuan Reserse
Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar
narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Sungai Sawah I, Kelurahan 36 Ilir,
Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka
berinisial AL (41), seorang buruh harian lepas warga setempat, diamankan
setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening
berisi sabu dengan berat bruto 2,79 gram yang diletakkan di lantai rumah, serta
uang tunai sebesar Rp500.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat
dilakukan interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti
tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali. Hasil pemeriksaan urine
juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina, yang
mengindikasikan keterlibatan sebagai pengguna aktif sekaligus pengedar.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas
transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas
melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka sebelum akhirnya
melakukan tindakan penggerebekan.
Barang
bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat bruto 2,79 gram dan uang
tunai Rp500.000,-. Keberadaan uang tunai tersebut memperkuat dugaan bahwa
aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung sebelum penangkapan dilakukan.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana
penjara minimal lima tahun.
Kasat
Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa pihaknya
akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran
narkotika.
“Informasi
dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka
mengakui kepemilikan sabu dan uang hasil penjualan turut kami amankan. Kami
tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di lingkungan permukiman,”
tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan
bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara
berkelanjutan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Kami
mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Setiap
laporan sangat berarti dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman
narkoba,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan
perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan
ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran
narkotika hingga ke tingkat permukiman serta menjaga stabilitas kamtibmas di
wilayah Kota Palembang.
baca berita lainnya di google news
