![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) NusroN Wahid saat memimpin rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-NTB |
MATARAM MSM.COM - Upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan
menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi kunci,
terutama melalui penyelarasan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama
ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.
“Integrasi
antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu
meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa
menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat. (10/04/2026)
Kementerian
ATR/BPN mencatat, masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan
data objek pajak di daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan belum
tergarap optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan
pajak bagi masyarakat.
“Selama
ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya
potensi penerimaan tidak maksimal, padahal kalau datanya terintegrasi, tanpa
menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” ungkap Menteri
Nusron.
Pengalaman
di sejumlah daerah menunjukkan bahwa integrasi data mampu memberikan dampak
signifikan terhadap PAD. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten
Sragen, menjadi contoh daerah yang berhasil meningkatkan penerimaan PBB secara
drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan sistem
terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama sehingga
meminimalisir duplikasi maupun kekeliruan pencatatan.
Langkah
serupa dinilai relevan untuk mulai diterapkan di daerah lain, termasuk NTB,
dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki data kesiapan lebih baik sebagai
contoh. Integrasi data tidak hanya berkontribusi pada peningkatan PAD, tapi
bisa memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data
pertanahan dan perpajakan.
Ke
depan, sinergi antara data pertanahan dan pajak diharapkan menjadi fondasi
penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus
menghadirkan sistem yang lebih adil bagi masyarakat.
baca berita lainnya di google news
