![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-NTB |
MATARAM MSM.COM - Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron
Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang
terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang
bersertipikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertipikatkan. Kondisi itu
perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan
proses sertipikasi.
“Saya
usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya,
warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri
Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Menurutnya,
salah satu penyebab terpecahnya jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertipikat
di NTB adalah ketidakmampuan membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Sekitar 250 ribu
orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa alasannya?
Belum mampu membayar BPHTB," tutur Menteri Nusron.
Ia
menilai, pemberian BPHTB kepada masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi
konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu
tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan
sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.
Sejumlah
daerah di Indonesia dulunya telah menerapkan kebijakan penyediaan BPHTB,
seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti tidak
mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui
kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan,
yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses
terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.
Selain
menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri
ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan
Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat
Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
baca berita lainnya di google news
