![]() |
| Polda Sumsel melalui Polrestabes Palembang menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui jajaran Polrestabes Palembang menunjukkan respons cepat dalam menangani
kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang terjadi di
wilayah hukum Polsek Ilir Barat I.
Peristiwa
tersebut menimpa korban berinisial I (46), warga Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan
Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Korban kehilangan satu unit
mobil Toyota Kijang Kapsul warna merah dengan nomor polisi BG-1129-CK yang
diparkir di sekitar kediamannya.
Berdasarkan
laporan kepolisian, aksi pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekira
pukul 04.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada
dini hari untuk menjalankan aksinya.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Piket Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim
Polsek Ilir Barat I langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas mengumpulkan barang bukti serta
menelusuri jejak pelaku guna mempercepat proses pengungkapan.
Dalam
penyelidikan, petugas berhasil mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di
sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut saat ini tengah dianalisis secara
intensif oleh tim untuk mengidentifikasi pelaku serta memetakan arah pelarian.
Selain
itu, sejumlah barang bukti awal berupa dokumen kendaraan milik korban turut
diamankan guna mendukung proses penyelidikan. Tim gabungan saat ini terus
melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana
tersebut.
Kapolsek
Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah
mengerahkan personel untuk mempersempit ruang gerak pelaku di lapangan.
“Kami
telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama.
Saat ini anggota masih melakukan penyisiran dan pengejaran untuk segera
mengungkap pelaku,” jelas Kompol Fauzi Saleh, S.H.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus
tersebut dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional.
“Kami
memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional,
dan transparan. Tim gabungan saat ini terus bekerja untuk mengungkap pelaku
berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara
maksimal tujuh tahun.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, antara
lain dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memanfaatkan sistem
pengawasan seperti CCTV di lingkungan tempat tinggal.
Sinergi
antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan
lingkungan serta menekan angka kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
