![]() |
| Polda Sumsel melalui jajaran Satreskrim Polres Muara Enim kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan |
MUARA ENIM MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satreskrim Polres Muara Enim kembali
menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana pencurian dengan
pemberatan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus tersangka
berinisial HAY (46) yang mencoba melarikan diri usai membawa kabur kendaraan
milik warga, Sabtu, 25 April 2026.
Peristiwa
bermula saat korban RB (35) menyadari mobil Toyota Innova Reborn miliknya
hilang dari kediamannya di Desa Muara Lawai sekitar pukul 04.00 WIB. Korban
segera melaporkan kejadian tersebut, yang langsung direspons cepat oleh Tim
Buser Polres Muara Enim.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran intensif. Dalam proses pelarian,
tersangka sempat kehilangan kendali hingga kendaraan yang dibawanya terperosok
di aliran sungai wilayah Desa Muara Gula Baru. Namun, pelaku kembali melarikan diri
dengan menggunakan kendaraan lain.
Berdasarkan
informasi masyarakat, Tim Buser segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek
Rambang Dangku untuk melakukan penyekatan. Strategi ini membuahkan hasil
setelah petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di depan
Mapolsek Rambang Dangku tanpa perlawanan.
Kapolres
Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami
mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat, sehingga
personel kami dapat melakukan penyekatan secara tepat dan mengamankan tersangka
tanpa perlawanan,” ujar Hendri.
Dari
hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan mantan anggota
Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2004.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova
Reborn, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan yang saat ini masih
dalam pendalaman penyidik.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak
lain dalam perkara ini.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa sinergi antara Polda dan Polres jajaran akan terus diperkuat
dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kami
mengedepankan tindakan yang cepat, tepat, dan terukur dalam merespons setiap
laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami dalam
penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Polda
Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap
aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 guna mempercepat respons
kepolisian di lapangan.
Keberhasilan
ini menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
baca berita lainnya di google news
