![]() |
| Tersangka FR dan GA yang berhasil ditangkap Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Tanjung Sakti |
LAHAT MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama
Polsek Tanjung Sakti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas
peredaran narkotika dengan mengungkap kasus ganja di wilayah Desa Gunung Agung,
Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan
ini berlangsung pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam
operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka
berinisial FR (17), seorang pelajar, dan GA (19), yang diduga terlibat dalam
peredaran narkotika jenis ganja.
Kasus
ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di
wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Sakti
berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan
bersama. Setelah memastikan target dan lokasi, tim gabungan bergerak melakukan
penggerebekan di sebuah rental PlayStation.
Saat
dilakukan penindakan, kedua tersangka diamankan dalam kondisi sedang berada di
dalam rental. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket daun ganja
kering di saku celana FR. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap sepeda motor milik
FR yang terparkir di depan lokasi menemukan enam paket ganja tambahan di dalam
box kendaraan.
Secara
keseluruhan, petugas menyita 12 paket ganja dengan berat bruto 50,7 gram, satu
unit sepeda motor Yamaha Aerox, dua unit telepon genggam, serta barang bukti
pendukung lainnya.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka FR mengakui kepemilikan ganja tersebut, sementara
tersangka GA mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial C yang
berdomisili di Kota Pagar Alam dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO).
Atas
perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat
(1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penanganan terhadap FR yang masih
berusia 17 tahun dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak dengan pendekatan khusus.
Kapolres
Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan hasil sinergi efektif antara Polres dan Polsek dalam merespons cepat
informasi masyarakat.
“Operasi
gabungan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar satuan mampu memberikan hasil
nyata. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan anak dalam
kasus ini, yang menjadi keprihatinan bersama,” ujar AKBP Novi Edyanto.
Kasat
Resnarkoba Polres Lahat menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan
untuk mengejar pemasok yang telah masuk dalam DPO.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata
keseriusan Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke
wilayah pedesaan.
“Kami
sangat prihatin dengan keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkoba.
Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan
melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Polda
Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan
secara konsisten melalui sinergi lintas satuan serta dukungan aktif masyarakat
guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.
baca berita lainnya di google news
