-->

IKLAN

IKLAN

Dua Tersangka Ganja Dibekuk di Lahat, Salah Satunya Masih Berusia 17 Tahun

mediasinarmuratara
21 April 2026, 19:27 WIB Last Updated 2026-04-21T12:27:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka FR dan GA yang berhasil ditangkap Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Tanjung Sakti


LAHAT MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Tanjung Sakti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus ganja di wilayah Desa Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

 

Pengungkapan ini berlangsung pada Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FR (17), seorang pelajar, dan GA (19), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Sakti berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan bersama. Setelah memastikan target dan lokasi, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rental PlayStation.

 

Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka diamankan dalam kondisi sedang berada di dalam rental. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket daun ganja kering di saku celana FR. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap sepeda motor milik FR yang terparkir di depan lokasi menemukan enam paket ganja tambahan di dalam box kendaraan.

 

Secara keseluruhan, petugas menyita 12 paket ganja dengan berat bruto 50,7 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dua unit telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka FR mengakui kepemilikan ganja tersebut, sementara tersangka GA mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial C yang berdomisili di Kota Pagar Alam dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penanganan terhadap FR yang masih berusia 17 tahun dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan khusus.

 

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi efektif antara Polres dan Polsek dalam merespons cepat informasi masyarakat.

 

“Operasi gabungan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar satuan mampu memberikan hasil nyata. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan anak dalam kasus ini, yang menjadi keprihatinan bersama,” ujar AKBP Novi Edyanto.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lahat menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang telah masuk dalam DPO.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

 

“Kami sangat prihatin dengan keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkoba. Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui sinergi lintas satuan serta dukungan aktif masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA