![]() |
| Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) |
JAKARTA MSM.COM - Status
hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko
(ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan
(HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian,
mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak terbuka tersebut bagi masyarakat,
sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ruko
dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi
ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, memastikan masyarakat status tanahnya,
kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum
mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis
(09/04/2026).
Secara
prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah
yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu
dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak
Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun,
dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik
dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun
demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang sayangnya
haknya dapat ditingkatkan perlunya memenuhi syarat, di antaranya status HGB
masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan
tidak berada pada kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta
pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko
tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat
tinggal sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat
dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak
memungkinkan peningkatan hak, permohonan bukan WNI, atau tanah termasuk
kategori dengan otoritas khusus.
Adapun
syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas
diri, surat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau izin
bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya
penyerahan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli
waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi
yang berlaku.
Dengan
memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang
tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan
dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan
berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar prosesnya berjalan
tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.
baca berita lainnya di google news
